Akhir-akhir ini, banyak berita dan orang-orang yang menceritakan bahwa nikah siri itu haram, pndapat ini muncul karena kalau nikah siri itu tanpa ijin orang tua, jelas - jelas ini tidak bisa di katakan halal tapi bagaimana dengan pendapat MUI? berikut ketua majelis MUI KH ma'ruf amin menyatakan pendapat tentang nikah siri
KH Ma'ruf Amin, menyatakan agama Islam tidak melarang nikah siri atau di bawah tangan, sehingga hukumnya tidak haram. "Nikah siri menjadi haram jika hak-hak anak dan isteri tidak dipenuhi," tegas Ma'ruf kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Kamis (18/2).
Pernyataan MUI ini terkait dengan polemik dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materil Peradilan Agama, terutama terkait dengan klausul rencana mempidanakan pelaku nikah siri, karena secara administratif tidak tercatat. "Kalau pelaku nikah siri dipidanakan, berarti ada kesan mengharamkan nikah siri," terang Ma'ruf.
Salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini menengarai, polemik soal nikah siri muncul lantaran masyarakat salah persepsi dalam mengartikan RUU tersebut. Polemik itu muncul karena ada penilaian, melakukan nikah siri adalah perbuatan kriminal dan melanggar hukum sehingga dipidanakan.
Ma'ruf mengingatkan, pada 2005 lalu MUI sebetulnya sudah memutuskan bahwa nikah di bawah tangan itu sah jika rukunnya dipenuhi. Karena itu diusulkan untuk melakukan pencatatan terhadap pernikahan nikah siri agar bisa penghilangan hak-hak anak dan istri bisa diminimalisir. Sayangnya usulan tersebut sulit dilakukan karena syarat pencatatan nikah siri harus mendapat izin dan sepengetahuan istri tua. (ETA)
sumber : http://berita.liputan6.com/politik/201002/264372/MUI.Nikah.Siri.Tidak.Haram
Jumat, 19 Februari 2010
Nikah siri tidak haram? Dari MUI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar